• Sabtu, 23 September 2023

Wow! Era Presiden Jokowi Para PNS atau ASN dapat Dua Kali Kenaikan Gaji, Simak Disini

- Rabu, 31 Mei 2023 | 02:34 WIB
Ilustrasi: Era kepresidenan Jokowi para PNS atau ASN ternyata alami dua kali kenaikan gaji (Foto : Kominfo/Saktio)
Ilustrasi: Era kepresidenan Jokowi para PNS atau ASN ternyata alami dua kali kenaikan gaji (Foto : Kominfo/Saktio)

HELOBERITA - Pada tau tidak nih? Ternyata di eranya  kepresidenan Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi  ternyata sudah pernah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 2 kali.

Lantas informasi  kenaikan gaji pokok PNS sebanyak 2 kali menjadi kabar baik bagi para ASN merasa sangat senang dan berterima kasih kepada Jokowi.

Hal itu tentunya bisa menjadi bukti loh bahwa di era kepresidenan Jokowi sangat menghargai pengabdian para PNS kepada negara ataupun ASN loh.

Baca Juga: Viral! Terkait Berita Negatif, Tokoh Masyarakat dan Agama Kelurahan Dul Langsung Tabayun ke Angel's Wing

Baca Juga: Ini Peran Penting Guru Olahraga di Sekolah, KONI Babel Goes To School

Bahkan nih sejak tahun 2014 hingga di tahun 2023 saat ini, tepat dimana Jokowi menduduki jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia.

Adapun kenaikan gaji PNS dimulai pada tahun 2015, dimana Jokowi untuk pertama kalinya menaikkan gaji PNS dengan tujuan untuk mesejaterahkan para abdi negara tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Suganda dan KONI Sepakat Membangun Olahraga di Kepulauan Babel

Hal tersebut terlampir pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, kenaikan gaji PNS dimulai dari Rp1.486.500 sampai dengan Rp5.620.300.

Selanjutnya, pada tahun 2019 Jokowi Kembali menaikkan gaji PNS untuk kedua kalinya dengan alasan yang serupa.

Baca Juga: Dorong KUB Moringa di Belitung Timur untuk Berkembang, PT Timah Tbk Serahkan Bantuan Alat Produksi

Yakni berharap agar dengan adanya kenaikan gaji tersebut dapat mensejahterahkan sekaligus bentuk balas budi atas jasa telah mengabdi kepada negara.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Dukung O2SN di Bangka Barat, PT Timah Fasilitasi Tempat Pertandingan Dua Cabang Olahraga

Halaman:

Editor: Rama Nuansa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekda Naziarto Sambut Kunker Anggota Komisi IX DPR RI

Jumat, 1 September 2023 | 14:45 WIB

Bursa CPO Harapan Baru Petani Sawit

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 22:41 WIB
X