• Minggu, 24 September 2023

Pj Gubernur Suganda Serukan Tenaga Pendidik Harus Netral Pada Pemilu Mendatang

- Senin, 29 Mei 2023 | 20:47 WIB
Tenaga Pendidik SLTA di Provinsi Bangka Belitung (Foto Diskominfo Babel/Nabila)
Tenaga Pendidik SLTA di Provinsi Bangka Belitung (Foto Diskominfo Babel/Nabila)

Pangkalpinang, HELOBERITA.CO – Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu tekankan kepada para pendidik tingkat SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) sederajat di Babel untuk bersikap netral dalam pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh PJ Gubernur Suganda dalam sambutannya pada kegiatan pembinaan kepada para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruah (SMK) yang berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) Sahabuddin, Sabtu ( 27/05/23 ).

Hal ini penting diingatkan karena setiap menjelang penyelenggaraan pemilu sering kali terjadi politik praktis yang dilakukan oleh berbagai pihak tidak menutup kemungkinan terjadi pada guru, pegawai sekolah maupun para pendidik di Babel.

Baca Juga: Akhir Mei, Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat Babel Masih Relatif Stabil

Penting bagi tenaga pendidik untuk dapat menjadi contoh teladan termasuk menghadapi pemilu.

"Maka dari itu sebagai guru maupun tenaga kependidikan baik ASN dan non ASN harus dapat dijadikan contoh dalam segala hal, guru harus bersikap jujur, serta jauh dari sikap diskriminatif agar kepentingan peserta didik dapat terlayani dengan baik," ujar Pj Gubernur Suganda.

Pj Gubernur Suganda menegaskan bahwa netralitas ASN sudah diatur dalam undang - undang nomor 5 tahun 2014 sehingga wajib bagi setiap ASN untuk netral dan bebas dari intervensi politik.

Baca Juga: Pj Gubernur Suganda Perkenalkan Tagline Gule Kabung

Komisi Aparatur Sipil Negara ( KSAN ) memprediksi pelanggaran ASN pada pemilu 2024 akan meningkat, dalam rentang 2020 – 2021 lalu terdapat laporan 2034 kasus pelanggaran netralitas ASN dan 1373 kasus diantaranya sudah diberikan sanksi.

Untuk itu PJ Gubernur Suganda dalam hal ini mengingatkan kembali kepada para tenaga pendidik di Kep.Babel supaya tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN maupun non ASN pada pemilu 2024 mendatang.

Lebih lanjut pada kesempatan ini, Pj Gubernur Suganda meminta kepada para ASN yang hadir supaya dapat memahami sanksi bagi pelanggar netralitas yang telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 16 jenis pelanggaran, salah satunya adalah kampanye di media sosial.

Baca Juga: Isi Kuliah Umum di STIE Pertiba, Pj Gubernur Suganda Paparkan Gambaran Kebijakan Bahari

"Yang pertama, Kampanye di media sosial baik menggugah ,mengomentari , membagikan maupun memberikan like. Kedua, Menghadiri deklarasi pasangan calon.

Ketiga, Melakukan foto bersama pasangan, Keempat, menjadi pembicara dalam kegiatan politik, serta banyak lagi jenisnya berjumlah 16 jenis pelanggaran netralitas," ujar Pj Gubernur Suganda saat merincikan jenis pelanggaran.

Halaman:

Editor: Dwi Sadmoko

Sumber: Diskominfo Babel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekda Naziarto Sambut Kunker Anggota Komisi IX DPR RI

Jumat, 1 September 2023 | 14:45 WIB

Bursa CPO Harapan Baru Petani Sawit

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 22:41 WIB
X