HELOBERITA - Ada informasi terbaru, langsung dari Menteri Keuangan telah mengumumkan kabar tentang pencairan gaji 13 bagi PNS.
Ternyata diketahui gaji 13 bagi PNS alami keterlambatan dari bulan Juni nantinya, akan tetapi tak semua kalangan instansi bisa dicairkan.
Mengingat program dalam pencairan gaji 13 bagi PNS ini miliki beberapa syarat serta jadwal yang harus dirimu ketahui dalam mencairkannya.
Baca Juga: Meski Alami Penundaan! Berikut Jadwal Pencairan Gaji 13 yang Terbaru, Selengkapnya Disini
Seperti yang ketahui sebelumnya, ada informasi terbaru yang mengatakan bahwa gaji 13 direncanakan akan diberikan pada bulan Juni.
Tentu saja kabar tentang pemberian gaji 13 tersebut merupakan kabar yang sedang ditunggu-tunggu oleh para PNS.
Sebab gaji 13 merupakan sebuah tambahan dana untuk membantu dimasa semua bahan pokok telah naik.
Baca Juga: Soal Penambangan Timah di Pantai Tembelok, Simak Penjelasan Wabup Bong Ming Ming Disini
Dimana bulan Juni tinggal hitungan hari, beredar kabar bahwa tak semua PNS akan mendapatkan gaji 13 di bulan Juni.
Ternyata kabar tersebut bukan kabar hoax sebab hal tersebut telah tertera dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.
Baca Juga: Intip Antusiasnya Warga Pemali Menerima Layanan Kesehatan Gratis dari PT Timah Tbk
Berdasarkan pasal 12 PP Nomor 15 Tahun 2023 bahwa gaji 13 dimungkinkan untuk diterima setelah Juni 2023.
Ternyata alasannya disebabkan banyaknya para PNS yang akan diberikan sehingga dimungkinkan terdapat para PNS yang akan menerima gaji 13 setelah bulan Juni.
Baca Juga: Ini Kata Bong Ming Ming Soal Sejauh Mana Kesiapan Bangka Barat Sebagai Tuan Rumah PORPROV VI
Artikel Terkait
Perlu Dicatat! Ada Uang Tambahan Diberikan Langsung dari Kemenkeu Sri Mulyani untuk PNS
Bagi Anak Pensiunan PNS Bisa Dapat Tunjangan Besaran Segini, Selengkapnya Disini
Begini Pemberian Uang Tambahan bagi PNS selain Gaji Pokok, Bangka Belitung dapat Berapa?
Batas Usia Bagi PNS dengan Pejabat Fungsional Dipangkas? Begini Aturannya dari BKN
Terbaru! Informasi Gaji Bagi Para Pensiunan PNS dengan Besaran Segini