Meski Alami Penundaan! Berikut Jadwal Pencairan Gaji 13 yang Terbaru, Selengkapnya Disini

- Rabu, 24 Mei 2023 | 18:56 WIB
Alami penundaan terkait pencairan gaji 13 dari Pemerintah, ini kata Sri Mulyani (Instagram @smindrawati)
Alami penundaan terkait pencairan gaji 13 dari Pemerintah, ini kata Sri Mulyani (Instagram @smindrawati)

HELOBERITA - Alami penundaan dalam pencairan gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan ASN, berikut informasi selengkapnya.

Meskipun diketahui dalam kabarnya terkait pencairan gaji 13 untuk PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan telah resmi diumumkan oleh pemerintah.

Ternyata kabar terkait penundaan tersebut didukung oleh pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait jadwal pencairan gaji 13 pada saat konferensi pers bersama Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Usai Penuhi Panggilan KPK, Maulana Aklil Berdalih Nilai LHKPN Dimilikinya Sudah Ada Sebelum Menjabat Walikota

Baca Juga: Soal Penambangan Timah di Pantai Tembelok, Simak Penjelasan Wabup Bong Ming Ming Disini

Dalam hal ini Sri Mulyani selaku Menkeu telah meresmikan jadwal pencairan gaji 13 tahun 2023 untuk PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan.

Tentunya informasi terkait jadwal pasti pencairan gaji 13 ini sudah ditunggu-tunggu oleh PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan.

Namun sudahkah dirimu tahu terkait jadwal pencairan gaji 13 di tahun 2023 ini akan batal dicairkan oleh pemerintah pada bulan Juni?

Baca Juga: Intip Antusiasnya Warga Pemali Menerima Layanan Kesehatan Gratis dari PT Timah Tbk

Jika kamu belum tahu informasi terkait pembatalan pencairan gaji 13 di tahun 2023 ini, simak artikel ini sampai selesai.

Gaji 13 yang akan diberikan kepada PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Ini Kata Bong Ming Ming Soal Sejauh Mana Kesiapan Bangka Barat Sebagai Tuan Rumah PORPROV VI

Pemberian Gaji 13 merupakan wujud rasa terima kasih pemerintah atas pengabdian serta kontribusi PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan terhadap negara.

Perlu diketahui, gaji 13 yang akan diterima PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan memiliki besaran yang sama dengan THR yang sudah diterima lebih dulu.

Baca Juga: Dapat Keluhan Dari Pedagang Pasar Tradisional Paritiga, Wakil Bupati Bong Ming Ming Langsung Cek ke Lapangan

Halaman:

Editor: Rama Nuansa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X