HELOBERITA - Alami penundaan dalam pencairan gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan ASN, berikut informasi selengkapnya.
Meskipun diketahui dalam kabarnya terkait pencairan gaji 13 untuk PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan telah resmi diumumkan oleh pemerintah.
Ternyata kabar terkait penundaan tersebut didukung oleh pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait jadwal pencairan gaji 13 pada saat konferensi pers bersama Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Soal Penambangan Timah di Pantai Tembelok, Simak Penjelasan Wabup Bong Ming Ming Disini
Dalam hal ini Sri Mulyani selaku Menkeu telah meresmikan jadwal pencairan gaji 13 tahun 2023 untuk PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan.
Tentunya informasi terkait jadwal pasti pencairan gaji 13 ini sudah ditunggu-tunggu oleh PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan.
Namun sudahkah dirimu tahu terkait jadwal pencairan gaji 13 di tahun 2023 ini akan batal dicairkan oleh pemerintah pada bulan Juni?
Baca Juga: Intip Antusiasnya Warga Pemali Menerima Layanan Kesehatan Gratis dari PT Timah Tbk
Jika kamu belum tahu informasi terkait pembatalan pencairan gaji 13 di tahun 2023 ini, simak artikel ini sampai selesai.
Gaji 13 yang akan diberikan kepada PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Ini Kata Bong Ming Ming Soal Sejauh Mana Kesiapan Bangka Barat Sebagai Tuan Rumah PORPROV VI
Pemberian Gaji 13 merupakan wujud rasa terima kasih pemerintah atas pengabdian serta kontribusi PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan terhadap negara.
Perlu diketahui, gaji 13 yang akan diterima PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan memiliki besaran yang sama dengan THR yang sudah diterima lebih dulu.
Artikel Terkait
Perlu Dicatat! Ada Uang Tambahan Diberikan Langsung dari Kemenkeu Sri Mulyani untuk PNS
Bagi Anak Pensiunan PNS Bisa Dapat Tunjangan Besaran Segini, Selengkapnya Disini
Begini Pemberian Uang Tambahan bagi PNS selain Gaji Pokok, Bangka Belitung dapat Berapa?
Batas Usia Bagi PNS dengan Pejabat Fungsional Dipangkas? Begini Aturannya dari BKN
Terbaru! Informasi Gaji Bagi Para Pensiunan PNS dengan Besaran Segini