Bangka Barat, HELOBERITA.CO – Aktivitas penambangan di Pantai Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpol airud) Polres Bangka Barat telah melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang terjadi sebelumnya. Meskipun demikian, masyarakat masih menantikan keputusan, terkait apakah lokasi tersebut boleh digarap kembali mengingat kandungan pasir timah yang berlimpah.
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming, angkat bicara dan menyampaikan pandangannya untuk memberikan tanggapan terkait isu boleh atau tidaknya masyarakat menambang di pantai Tembelok.
Baca Juga: Ini Kata Bong Ming Ming Soal Sejauh Mana Kesiapan Bangka Barat Sebagai Tuan Rumah PORPROV VI
Dalam pernyataannya, Bong Ming Ming mendasar dari Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwasanya pertambangan laut adalah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, bukan pemerintah kabupaten. Lalu, Undang–Undang yang sama juga menyatakan, dari 0 sampai 12 mil laut merupakan wilayah provinsi.
Menurutnya, jika dilihat dari Peraturan Daerah Zonasi, perairan Tanjung Kalian termasuk Tembelok merupakan zona pelabuhan. "Di zona pelabuhan diperbolehkan melakukan aktivitas apapun, selama tidak mengganggu ruang gerak pelabuhan itu sendiri," ungkapnya.
Tak hanya itu, Tim liputan Diskominfo Bangka Barat juga menanyakan, terkait apakah boleh dilakukan penambangan kembali di kawasan yang berstatus zona pelabuhan tersebut.
"Secara aturan di wilayah itu tidak ada IUP milik siapa pun. Artinya, di situ tidak ada legalitas untuk melakukan pertambangan, karena tidak ada badan hukum yang menaungi tempat itu,” ungkap Bong Ming Ming, Senin (22/5/23).

"Seharusnya tidak bisa, karena tidak ada payung hukum yang sampai hari ini membolehkan menambang di wilayah Tembelok,” tambahnya.
Wakil Bupati juga mengatakan, jika di pantai Tembelok ada kerangka hukum yang bisa melegalkan tempat tersebut untuk ditambang, maka dia berharap bisa memiliki nilai manfaat bagi masyarakat dan negara.
Baca Juga: Menuju Sehat, Bong Ming Ming Targetkan Bangka Barat Bebas Stunting
“Kalau memang benar kandungan timah di situ ternyata banyak, ada kerangka hukum yang bisa melegalkan tempat tersebut untuk ditambang, saya rasa nilai manfaatnya untuk negara juga besar. Dari pajak dan lain-lainnya daripada tidak dimanfaatkan,” katanya.
Artikel Terkait
Pengemis dan Anak Jalanan Kembali Marak, Nico Plamonia Sudah Berulang Kali Sampaikan ke Pemkot Pangkalpinang
Herman Suhadi : Halal Bihalal Mempererat Silahturahmi Sekaligus Pelepas Rindu Akan Kampung Halaman
Reses di Toboali, H. Marsidi Bilang 9 milyar Rupiah Dana Hibah Untuk Rumah Ibadah dan Beasiswa Sudah Diajukan